Pemkab Lambar Perpanjang Jatuh Tempo Pelunasan PBB-P2
RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lampung Barat mengeluarkan kebijakan relaksasi berupa perpanjangan jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2). Terhitung 1-30 Oktober mendatang.
Relaksasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPKD Lampung Barat Nomor 900/137/IV.01/2020.
Kabid PBB Erwinsyah Husein mewakili Kepala BPKD Daman Nasir mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima usulan dari masyarakat, terkait perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB.
”Atas dasar usulan masyarakat, salah satunya dari Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau dengan Nomor 400/204/2008/IX/2020 tertanggal 29 September, kami tindaklanjuti dan dibahas. Selanjutnya diterbitkan surat keputusan kepala badan untuk perpanjangan sebagaimana yang diharapkan masyarakat,” papar Erwinsyah.
Diketahui, dari total target Pajak Bumi Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Lampung Barat sebesar Rp4.320.684.395, hingga pukul 14.30 WIB, Rabu (30/9) terealisasi Rp3.503.039.170. Masih tersisa Rp817.645.225.
Erwinsyah mengungkapkan, pandemi virus Corona berpengaruh terhadap realisasi PBB-P2 tahun ini. Di mana, hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni 30 September, baru terealisasi 81,09 persen dari target. (nop/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: